BAB 1
Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
a. Sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 membahas rancangan dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
b. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan usulan dasar negara Indonesia merdeka yang dinamakan Pancasila.
c. Setelah selesai sidang pertama BPUPKI, dibentuk Panitia Kecil yang dikenal dengan Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati naskah Piagam Jakarta yang berisi rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
d. Sidang kedua BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945, menghasilkan kesepakatan rumusan dasar negara yang termuat dalam naskah Piagam Jakarta.
e. Semangat kebangsaan merupakan semangat yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Pada pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara telah
menunjukkan komitmen kebangsaan.
f. Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final. Bersifat final karena telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia.
Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara
Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep
mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua
sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas
INFO
Kewarganegaraan
UUD Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945 telah
mengalami empat
kali perubahan
(amandemen) secara
bertahap oleh MPR
RI, yaitu pada tahun
1999, 2000, 2001
dan 2002.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 7
dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut
Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau
ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, flsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Adapun bunyi lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut.
”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bab 2
Norma dan Keadilan
a. Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.
b. Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak tertulis.
c. Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. Keempat norma tersebut adalah :
(1) norma agama,
(2) norma kesusilaan,
(3) norma kesopanan, dan
(4) norma hukum.
d. Negara Republik Indonesia adalah negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum” dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
e. Keadilan adalah memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan hukum diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum.
f. Untuk tegaknya keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.
Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yaitu sebagai berikut.
a. Kepentingan umum, terdiri atas : (1) kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, contohnya mempertahankan diri dari serangan negara lain; (2) kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan masyarakat, contohnya menjaga fasilitas-fasilitas publik/umum dan kestabilan ekonomi.
b. Kepentingan masyarakat, terdiri atas : (1) kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, contohnya perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban;
(2) kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, contohnya perlindungan lembaga perkawinan atau keluarga;
(3) kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral, contohnya peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi; (4)kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial; (5) kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna;
(6) kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, misalnya perlindungan kebebasan berbicara. c. Kepentingan pribadi, terdiri atas :
(1) kepentingan-kepentingan pribadi, contohnya perlindungan terhadap fsik, kehendak, berpendapat, keyakinan beragama, hak milik ; (2) kepentingan-kepentingan dalam rumah tangga, contohnya perlindungan bagi lembaga perkawinan;
(3) kepentingan-kepentingan substansi, contohnya perlindungan harta benda. (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:44-47).
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia.
norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan.
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.
Agar segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi
aturan dalam masyarakat antara lain :
1. Pedoman dalam bertingkah laku.
Norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau
ketidaktertiban.
3. Sistem pengendalian sosial.
Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.
1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini.
a. Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum. 48 Kelas VII SMP/MTs
b. Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.
1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial (Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014:36:38).
Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
sebagai berikut.
a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).
Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengahtengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.
a. Pembalasan atas kesalahan.
b. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
c. Rehabilitasi.
d. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).
Norma hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketataan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Sikap patuh terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bukan lahir karena keadaan terpaksa, takut dikenakan sanksi atau karena kehadiran aparat penegak hukum. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab kalian sebagai warga negara yang baik.
Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma
dalam kehidupan akan mendorong seseorang terbiasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku. Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada
norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.
a. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu
datang terlambat hadir di sekolah.
b. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian
berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.
c. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih
dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan
atau ujian.
Ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah, yaitu sebagai berikut.
a. Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
b. Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orangtua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.
BAB 3
Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Perumusan UUD 1945 oleh BPUPKI dilaksanakan dalam sidang kedua tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945. BPUPKI membentuk 3 (tiga) Panitia Kecil untuk membahas dan mempersiapkan perumusan Undang- Undang Dasar.
b. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 :
(1) Mengesahkan UUD 1945;
(2) Memilih Ir Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden;
(3) Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
c. Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan adalah :
(1) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea;
(2) Batang Tubuh, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan;
(3) Penjelasan, terdiri dari penjelasan umum dan pasal demi pasal Sedangkan sistematika setelah perubahan UUD NRI 1945 adalah :
(a) Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
(b) Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
d. Semangat dan komitmen pendiri negara pada perumusan dan pengesahan UUD 1945 antara lain mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, persatuan dan kesatuan, rela berkorban, cinta tanah air, dan musyawarah mufakat.
Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945.
Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat
Negara Republik Indonesia, 1995 :413). ”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian,
supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garisgaris besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan
menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”
Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga
muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang
PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995
:445-446).
INFO
Kewarganegaraan
Soepomo :
” …Undang-Undang Dasar Negara dimanapun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar Negara, kita harus mempelajari juga bagaimana teks itu, harus diketahui keteranganketerangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin... ”
Anggota OTTO ISKANDARDINATA :
Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. (Tepuk tangan)
Ketua SOEKARNO :
Tuan-tuan banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya dipilih oleh Tuan-tuan sekalian dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia. (Tepuk tangan). (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Karno” 3x)
Anggota OTTO ISKANDARDINATA :
Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. (Tepuk tangan) (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3x) Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.
a. Mengesahkan UUD 1945.
b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai
wakil presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan
UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang
kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain
sebagai berikut.
a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan
Yang Maha Esa.”
c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia
asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia
asli.”
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 71
d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Fungsi konstitusi dapat dirinci sebagai berikut.
1. Penentu dan pembatas kekuasaan negara.
2. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
4. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. Simbolik sebagai pemersatu.
7. Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
8. Simbolik sebagai pusat upacara.
9. Sarana pengendalian masyarakat.
10. Sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar